Aturan Kepemilikan Asing Selesai Tahun Ini

Selasa, 8/6/2010 | 20:29 WIB

1950063pMEDAN, KOMPAS.com - Pemerintah menegaskan aturan soal kepemilikan properti oleh warga negara asing bakal selesai tahun ini. Warga negara asing akan memperoleh hak pakai atas properti di Indonesia dalam jangka waktu hingga 70 tahun. Namun, salah satu klausul dalam aturan tersebut juga akan mengatur kewajiban pengembang untuk membangun rumah sederhana bagi masyarakat berpendapatan rendah.

Menteri Perumahan Rakyat Suharso Manoarfa mengatakan, aturan kepemilikan properti untuk warga negara asing bakal selesai tahun ini. "Sekarang sedang dibahas oleh tim lintas kementerian, mudah-mudahan pada tahun ini aturannya selesai," kata Suharso di Medan, Selasa (8/6/2010).

Kepemilikan properti oleh warga negara asing menurut Suharso tak mungkin lagi bisa dihindari sekarang ini. Faktor keterbatasan lahan yang mendorong pengembang membangun apartemen menjadi salah satu pemicunya. "Pengembang kan harus memiliki modal yang cukup, sehingga dimungkinkan kepemilikan asing, tetapi dengan catatan ada kewajiban bagi pengembang untuk tetap membangun rumah sederhana bagi masyarakat berpendapatan rendah. Nantinya asing akan mendapatkan semacam hak pakai," katanya.

Jangka waktu hak pakai untuk asing menguasai properti lanjut Suharso, dimungkinkan untuk dipermudah dalam waktu lama. "Selama ini kan Undang-Undang hanya mengatur hak pakai untuk 25 tahun, kemudian diperpanjang lagi hingga 20 tahun dan baru bisa diperbarui 25 tahun lagi. Sekarang kami sedang mempertimbangkan agar dapat bisa diproses secara langsung, tetapi harus ada pendaftaran ulang. Ini untuk menghindari pengalihan fungsi," kata Suharso.

Dia mengakui, kepemilikan asing hingga jangka waktu yang lama memang dapat memunculkan peluang alih fungsi hingga terjadinya spekulasi. "Makanya kami mau atur agar jangan sampai kepemilikan asing ini malah memunculkan spekulasi," katanya.

Terkait insentif yang diberikan pemerintah terhadap pembangunan rumah sederhana bagi masyar akat berpendapatan rendah, Suharso mengatakan, pemerintah tahun 2011 telah menganggarkan dana sebesar Rp 150 miliar. Dana insentif ini ditargetkan untuk 24.000 unit rumah sederhana. "Kami mendorong agar pemerintah daerah mencadangkan lahan untuk perumahan. Untuk bisa mencadangkan lahan ini, pemerintah daerah harus mengakomodirnya dalam tata ruang mereka. Dana ini akan kami salurkan dalam bentuk dana alokasi khusus untuk daerah," katanya.

Dengan demikian daerah yang masih belum memiliki tata ruang yang jelas, tak akan mendapatkan dana insentif. Wakil Ketua Umum DPP Real Estate Indonesia Arthur Batubara mengakui, pemerintah daerah yang belum memiliki tata ruang jelas seperti Medan, tak mendapatkan dana insentif tersebut.

Pemkot Medan selama ini kan tidak punya tata ruang terutama zonasi untuk perumahan, sehingga meski dana insentif ini sudah ada sejak tahun ini, belum ada pengembang di Medan yang mendapatkannya. "Makanya, kami juga mendorong agar pemerintah daerah segera menetapkan tata ruang dan zonasi di wilayahnya untuk perumahan," kata Arthur.

Dia mengakui, dana insentif tersebut memang dapat membuat harga rumah turun. "Dana insentif tersebut prinsipnya kan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dimana ada perumahan yang akan dibangun," kata Arthur.

Source : Kompas Properti

Category:  General